Galon Isi Ulang Terkontaminasi BPA, BPOM Lakukan Kajian

4 Februari 2022, 07:02 WIB
Truk pengangkut galon air mineral menabrak pagar rumah dan angkot di Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada Kamis 3 Februari 2022. Dalam kecelakaan itu seorang meninggal dunia /M Iqbal Maulud/

 

SEPUTAR CIBUBUR – BPOM tengah mengkaji kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat kontaminasi BPA atau Bisfenol-A pada air minum dalam kemasan (AMDK)  pada galon isi ulang.

 Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan, bersama perguruan tinggi, peneliti, dan sejumlah pakar ekonomi melakukan kajian terkait dengan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

BPOM juga melakukan kajian kerugian ekonomi dari permasalahan kesehatan yang timbul akibat paparan BPA pada air kemasan.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Makan Mie Instan Dua Porsi Berisiko Sakit Jantung dan Stroke

“Penelitian dengan metode studi epidemiologi deskriptif dilakukan oleh sejumlah pakar ekonomi kesehatan yang menggunakan estimasi berdasarkan prevalence-based untuk mengkaji beban ekonomi,” kata Rita dalam siaran pers, Rabu 2 Februari 2022.

Apa itu BPA

BPA merupakan bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasar.

Sebagai bahan kimia, BPA menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

Baca Juga: Cara Mengecek Tiket Vaksin Booster yang Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Sebagai Berikut

Plastik polikarbonat mudah dikenali dan punya kode daur ulang  7 pada dasar galon.

Migrasi BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan menunjukkan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi, dan peredaran serta 24 persen sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg per kg yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg per kg berdasarkan ketentuan di Indonesia.

"Potensi bahaya di sarana distribusi dan peredaran 1,4 kali lebih besar dari sarana produksi. Selain itu, terdapat potensi bahaya di sarana distribusi hingga 1,95 kali berdasarkan pengujian terhadap kandungan BPA pada produk AMDK berbahan polikarbonat dari sarana produksi dan distribusi seluruh Indonesia," katanya.

Hasil temuan BPOM menunjukkan, kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun.

Di samping itu, pencemaran BPA ini juga dapat mengganggu fungsi hormon normal pada manusia, yang berkolerasi pada sistem reproduksi pria atau wanita seperti infertilitas (gangguan kesuburan).***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler