Otoritas Pangan Singapura Larang Peredaran Kecap dan Sambal ABC

8 September 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi - Apa itu Sulfur Dioksida Alergen pada makanan jadi alasan kecap ABC ditarik di Singapura. /Freepik/jcomp

 

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah Singapura menarik seluruh produk kecap dan sambal merek ABC buatan Indonesia karena mengandung zat yang dilarang seperti alergen.

Badan Pangan Singapura (SFA) pada Selasa 7 September 2022 memerintahkan untuk menarik produk kecap dan sambal ABC ini dari pasaran.

SFA mendeteksi jika dua produk tersebut mengandung sulfur dioksida atau sejenis pengawet pada makanan yang tidak masuk dalam rekomendasi.

Baca Juga: Bongkar Drama Sambo Lebih Cepat, Jenderal Polisi Ini Sarankan Kapolri Libatkan Uya Kuya

SFA juga mendeteksi adanya asam benzoat pada Sambal Ayam Goreng ABC yang tidak tertera pada label kemasan produk.

Meski menarik dua produk asal Indonesia ini, SFA menyebut kandungan yang ada dalam Kecap dan Sambal ABC tidak berbahaya bagi konsumen, kecuali kandungan alergen tadi.

Sementara itu, dalam beberapa penelitian di Singapura terungkap asam benzoat bisa memicu gangguan sistem saraf pusat serta perubahan pada otak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pernah Mondok di Pesantren Gontor, Ini Alasannya Keluar

Produk yang SFA tarik dari pasaran adalah produk Kecap ABC yang memiliki tanggal kadaluwarsa 26 Juni 2024. Sedangkan untuk Sambal Ayam ABC yang SFA tarik memiliki tanggal kadaluwarsa hingga 6 Januari 2024.

Menurut SFA, kandungan sulfur dioksida dan asam benzoat yang ada dalam kemasan produk kecap dan sambal ABC memiliki kandungan sangat tinggi yang tidak diizinkan ada dalam makanan.

Sementara untuk kandungan alergen pada makanan bisa memicu alergi pada manusia yang sensitif.

Baca Juga: Anak Dianiaya Hingga Tewas di di Ponpes Gontor, Soimah Curhat ke Hotman Paris

SFA juga sudah melayangkan surat kepada importir kedua produk tersebut untuk segera menariknya dari pasaran sebagai bentuk pencegahan.

 “Berdasarkan Peraturan Makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata SFA, seperti dikutip Today pada Rabu 7 September 2022.

SFA menegaskan, seluruh kandungan zat yang ada dalam makanan harus tercantum dalam label kemasan produk. Pencatatannya juga harus sesuai dengan banyaknya kadar zat yang digunakan.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler