BPOM Ungkap Temuan 7 Merek Baru Parasetamol Sirop dan Drop Picu Ginjal Akut Produksi PT Afi Farma

1 November 2022, 08:59 WIB
ilustrasi paracetamol sirup/twitter @itsYour_Health /

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya menemukan obat baru yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin, 31 November 2022.

Obat-obatan tersebut mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sehingga bisa memicu gagal ginjal akut yang mayoritas pengidapnya adalah anak-anak.

Baca Juga: Angin Duduk (Angina Pectoris) Bisa Muncul Mengawali Serangan Jantung

Meski tidak menyebutkan nama merek dagangnya, Penny menyatakan ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, sehingga bisa mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

BPOM telah memerintahkan perusahaan farmasi menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya, agar tidak dikonsumsi masyarakat.

Cemaran dari dua senyawa tersebut bisa mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Baca Juga: Masalah Katarak Jadi Penyebab Terbanyak Kebutaan Di Indonesia, PTAR Gelar Operasi Katarak Gratis

Atas temuan itu, BPOM memutuskan untuk menahan sekaligus menarik obat-obatan produksi perusahaan farmasi tersebut dari pasaran agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," ucap Penny.

Obat produksi PT Afi Farma yang berbahaya tersebut merupakan hasil temuan baru yang dilakukan BPOM bersama Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ancaman Resesi Ekonomi Global Dorong Permintaan Emas Global Meningkat

Sebelumnya, BPOM telah menindak dua perusahaan lain, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan.

Bahkan, kedua perusahaan tersebut telah diberikan sanksi administratif dan ancaman sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.

BPOM memutuskan mencabut izin edar, menghentikan distribusi, menarik kembali, dan memusnahkan produk-produk dari dua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Industri Sawit Bakal Bergairah, Pungutan Ekspor CPO Digratiskan Hingga Desember 2022

Selain itu, keduanya juga diancam sanski pidana atas dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan Pasal UU Perlindungan Konsumen terkait kandungan EG dan DEG, yakni Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler