Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili Sesuai KTP

- 27 Juni 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tanpa syarat KTP
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tanpa syarat KTP /Dok. Kemenkes.

SEPUTAR CIBUBUR - Masyarakat antusias untuk menerima vaksin Covid-19. Namun, banyak yang terbentur soal persyaratan kesesuaian domisili

Untuk mempercepat dan memperluas vaksinasi, Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan syarat KTP domisili bagi peserta vaksin.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemenkes No. HK.02.02.I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementrian Kesehatan.

Baca Juga: Pendapat Ahli Atas Alergi Anak Mengkonsumsi Susu

Dalam surat itu disebutkan jika percepatan vaksinasi Covid-19 dapat bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementrian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes diantaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip seputarcibubur.com Minggu 27 Juni 2021.

Lokasi vaksinasi tanpa syarat domisili itu disebar di 33 RS Vertikal Kemenkes, 39 Poltekkes dan BPSSDM Kemenkes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Lokasi terbanyak ada di Jakarta yakni di 14 tempat, kemudian di Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing di 7 lokasi.

Baca Juga: Lahan di DKI Makin Terbatas, MUI Sarankan Pemakaman jenazah Covid-19 Secara Massal

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah