SEPUTAR CIBUBUR - Masyarakat antusias untuk menerima vaksin Covid-19. Namun, banyak yang terbentur soal persyaratan kesesuaian domisili
Untuk mempercepat dan memperluas vaksinasi, Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan syarat KTP domisili bagi peserta vaksin.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemenkes No. HK.02.02.I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementrian Kesehatan.
Baca Juga: Pendapat Ahli Atas Alergi Anak Mengkonsumsi Susu
Dalam surat itu disebutkan jika percepatan vaksinasi Covid-19 dapat bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementrian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes diantaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip seputarcibubur.com Minggu 27 Juni 2021.
Lokasi vaksinasi tanpa syarat domisili itu disebar di 33 RS Vertikal Kemenkes, 39 Poltekkes dan BPSSDM Kemenkes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Lokasi terbanyak ada di Jakarta yakni di 14 tempat, kemudian di Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing di 7 lokasi.
Baca Juga: Lahan di DKI Makin Terbatas, MUI Sarankan Pemakaman jenazah Covid-19 Secara Massal