SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, saat ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Pernyatan itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin 5 Juli 2021.
Baca Juga: Link Konsultasi Kesehatan Virtual Bagi Pasien Isoman Covid-19 , Gratis Dokter dan Obat
Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:
Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon.***