12 Daftar Obat-obatan untuk Pasien Covid-19 yang Disetujui BPOM

- 6 Juli 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi obat antivirus Covid-19 Remdesivir yang direkomendasikan di Amerika Serikat Mei 2020 dan kemudian dihentikan November 2020.
Ilustrasi obat antivirus Covid-19 Remdesivir yang direkomendasikan di Amerika Serikat Mei 2020 dan kemudian dihentikan November 2020. /Rebel Covid-19

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, saat ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Pernyatan itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Link Konsultasi Kesehatan Virtual Bagi Pasien Isoman Covid-19 , Gratis Dokter dan Obat

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah