76 Ekor Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan, Ada Burung Raksasa Kasuari

- 26 Juli 2021, 03:00 WIB
Kasuari, satwa endemik  Papua yang dilepasliarkan  di Hutan Adat Isyo
Kasuari, satwa endemik Papua yang dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo /dok KLHK/

Semua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), nuri kepala hitam, kakatua koki, nuri kelam, dan kasuari gelambir tunggal berstatus Least Concern (LC), artinya telah dievaluasi, dan termasuk berisiko rendah.

Sementara mambruk victoria berstatus Vulnerable (VU), yaitu rentan. Artinya, mambruk victoria dianggap tengah menghadapi risiko tinggi mengalami kepunahan di alam.

Satwa-satwa tersebut dinyatakan bebas avian influenza berdasarkan hasil uji PCR dan serologis oleh Laboratorium Balai Karantina Kelas I Jayapura.

Semua satwa sudah menjalani proses habituasi di Kandang Transit Satwa BBKSDA Papua dan telah siap dilepasliarkan kembali ke alam.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, mengimbau kepada semua pihak, untuk menjaga satwa endemik Papua untuk kelestarian alam.

Baca Juga: KLHK dan Polda Sumsel Ringkus Perambah Hutan Padang Sugihan, Sita Satu Ekskavator

Status konservasi satwa-satwa tersebut di alam, khususnya mambruk victoria, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

"Mari menjaga satwa endemik Papua sebelum menjadi kenangan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x