Baca Juga: Profil Siskaeee, Tersangka Pelaku Kasus Ekshibisionisme Organ Tubuh
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita aksi ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport atau Bandara Kulon Progo.
Video singkat berdurasi 1 menit 22 detik itu diunggah salah satu akun Twitter pada 23 November 2021. Belakangan diketahui sosok itu ialah Siskaeee.
Dalam video vulgar itu, Siskaee menutup wajahnya dengan masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.
Usai viral, polisi pun memburu Siskaeee.
Hasilnya, Siskaeee ditangkap di Stasiun Bandung Minggu 5 Desember 2021.
Setelah diinterogasi polisi, ternyata itu bukan kali pertama Siskaeee melakukan hal tersebut. Sudah banyak aksi ekshibisionis yang direkamnya dia bagikan di situs OnlyFans.
Baca Juga: Siskaeee Diamankan di Mapolda Yogya, Akun Twitternya Masih Unggah Video Baru Berdurasi 2:19 Detik
Kini Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee pun disangkakan hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.