KPAI : Orang Tua Perlu Waspada, Konten Sensual Siskaee Bisa Rusak Otak dan Mental Anak

- 7 Desember 2021, 11:05 WIB
 Siskaeee, Wanita Yang Viral Dengan Video Pamer Payudara DI Bandara Internasional Yogyakarta
Siskaeee, Wanita Yang Viral Dengan Video Pamer Payudara DI Bandara Internasional Yogyakarta /

"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Yuli.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah