TERBARU: Pemerintah Perpanjang PPKM Level I Luar Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya

- 2 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi perpanjangan PPKM level I Luar Jawa-Bali
Ilustrasi perpanjangan PPKM level I Luar Jawa-Bali /Pexels.com /Pixabay

Baca Juga: Cara Seting Scater-Maxwin Dijelaskan, Link Download APK Admin Judi Slot Diburu Member

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Baca Juga: 5 Artis Kritik Pedas Endorse Judi Online, Sebut Influencer Kena Influenza

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x