SEPUTAR CIBUBUR- Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie beserta sopir mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu telah dinyatakan bebas, usai menjalani masa rehabilitasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang semula menjatuhkan vonis satu tahun penjara, di tingkat banding diubah menjadi delapan bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani masa rehabilitasi di Fan Campus Cisarua Bogor dan telah selesai pada tanggal 10 Maret 2022.
Baca Juga: Alasan Anak Jokowi, Kaesang Tendang Wilmar dari Persis Solo: Profesional
Pemberitahuan putusan tersebut diungkap oleh kuasa hukum mereka, Waode Nur Zainab SH yang mengatakan bahwa kasus perkara narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopir mereka di tingkat banding sudah putus di tanggal 29 Maret 2022.
“Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022, mereka sudah lewat dari delapan bulan menjalani rehab pada 10 Maret 2022, jadi sudah selesai,” kata Waode.
Menurut Waode, saat ini kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baik dan sedang beristirahat di suatu tempat sambil menjalani ibadah puasa ramadhan bersama keluarga.
Baca Juga: Lagu 'Dynamite' Antarkan BTS Sabet Penghargaan dari Recording Industry Association of Japan
Lebih lanjut Wa ode Nur Zainab mengatakan kasus narkoba yang melibatkan keduanya menjadi pelajaran berharga bagi Nia dan Ardi, karena tidak hanya mendapat hukuman penjara, keduanya juga menerima sanksi sosial dari masyarakat.