Main Gaplek, Remi atau Poker Tanpa Taruhan Apakah Judi, Begini Jawabannya

- 10 Mei 2023, 15:59 WIB
Main Gaple, Remi atau Poker Tanpa Uang Apakah Judi, Begini Jawabannya
Main Gaple, Remi atau Poker Tanpa Uang Apakah Judi, Begini Jawabannya /Pixabay/Mariakray//

SEPUTAR CIBUBUR- Perjudiaan khususnya judi online semakin merebak ditengah masyarakat, karena mempertaruhkan sejumlah uang.

Hanya saja, masyarakat masih banyak bertanya, jika permainan seperti seperti kartu gaplek, kartu remi, poker dan sejenisnya dilakukan, namun tidak menggunakan uang, apakah masuk kategori judi.

Secara ringkasnya sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan apabila terpenuhi empat kriterianya.

Keempat kriteria itu adalah:

 Baca Juga: Peluang Menang di Situs Judi Slot Online Sama, Ini kata Slotters Kawakan

Baca Juga: Nyaris Tak Tersentuh, Kapolri Tumpul Terhadap Influencer Judi Online

  1. Adanya Dua Pihak yang Bertaruh

Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.

Contohnya bila saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp100 ribu bila Anda berhasil mengalahkan saya.

Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan harta pertaruhan.

Maka adu panco ini bukan judi, karena yang bertaruh hanya satu pihak saja.

 Baca Juga: Wajah Bule Dicatut Situs Judi Online, Nora Alexandra Ngamuk

Baca Juga: Kripto Bikin Kecanduan, Bahkan Sampai Rehab, Apakah Masuk Kategori Judi

  1. Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Dan harta itu bisa bermacam bentuknya.

Bisa berbentuk uang, benda berharga seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga.

Bahkan harta juga berupa jasa yang punya nilai tertentu. Adapun bila yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan cara diundi seperti yang disebutkan dalam hadis nabawi, maka undian itu bukan termasuk judi.

 Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Kakek di China Culik Cucu Sendiri, Minta Tebusan Rp1,062 Miliar

Baca Juga: Listyo Sigit Bekukan Ratusan Rekening Bank Pengelola Judi Online

  1. Ada Lomba atau Undian yang Menentukan Menang Kalah

Dalam bahasa Arab, kriteria yang nomor tiga ini disebut dengan mughalabah, yaitu adanya pertaruhan menang dan kalah.

Bentuknya bisa berupa undian yang semata-mata menggantungkan nasib saja, alias nasib-nasiban, tetapi bisa juga berupa hal-hal yang pakai pikiran, kecerdasan, kemampuan intelektual dan lain sebagainya.

Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungannya, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah.

Bagaimana cara menentukannya, sama sekali tidak ada kaitan dengan hukum perjudian itu sendiri.

 Baca Juga: Ini “Keberuntungan” Orang yang Doyan Main Judi Slot Online

  1. Yang Menang Berhak Mengambil Harta yang Kalah

Dan yang akhirnya yang menjadi golongan dalam hukum judi adalah kriteria yang terakhir ini, yaitu adanya ketentuan bahwa pihak yang menang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah.

Pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk kehilangan hartanya. Maka apabila keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x