SEPUTAR CIBUBUR-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap 15 operator judi online.
"Menjatuhkan terhadap 15 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatra Utara, Selasa, 18 April 2023.
Majelis hakim menilai 15 operator judi online tersebut terbukti dan secara sah bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: THR Habis Buat Judi Online, Ayah Satu Anak Lompat ke Sungai Citarum
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Sentuh Konsorsium 303, Judi Online Masih Marak di Indonesia
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal yang memberatkan terhadap terdakwa, menurut majelis hakim, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya," ucap Dahlan.
Baca Juga: Pemudik Bisa Titip Mobil-Motor di Kantor Polisi (Polsek dan Polres), Dijaga 24 Jam