Kemenag Siapkan Rp6,9 M Bantu Masjid dan Mushola Saat Pandemi, Cek Syaratnya

28 Agustus 2021, 19:33 WIB
Syarat dan prosedur penerima bantuan operasional masjid dan mushalla terdampak Covid-19. /Pixabay.com/AzamKamolov

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushola di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar. Rinciannya Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta untuk mushola.

Untuk mendapat bantuan tersebut, ada persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pengelola masjid dan mushola.

Baca Juga: Beredar Video Menag Yaqut Pindah Agama dan Dibaptis, Cek Fakta atau Hoax

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag M Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushola untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musholaa dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral, Untaian Doa Gus Yaqut yang Menyejukkan Umat

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushola untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/mushola.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap mushola.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushola.

Baca Juga: Sholat Gerhana: Tata Cara, Niat, dan Doa, Arab dan Latinnya

“Salah satu persyaratannya, masjid/mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama," katanya.

Syarat lainnya adalah memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler