Cegah Lonjakan Omicron, Menag Yaqut Tebitkan Edaran Pengaturan Ibadah

7 Februari 2022, 05:00 WIB
Gairah masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk kembali beribadah di masjid seiring wacana new normal. Suasana salat Jumat 12 Juni 2020 di Masjid Al Hidayah Pamulang Permai 1, Pamulang Barat. /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

SEPUTAR CIBUBUR - Menteria agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

Hal itu dilakukan sebagai pencegahan di tengah terus melonjaknya kasus positif Covid-19 varian Omicron.

Berdasarkan ketentuan itu ibadah di rumah ibadah di daerah dengan status PPKM Level 3 ditentukan hanya 50% dari kapasitas.

Baca Juga: 219 Kabupaten Naik Level 2, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang

Pengaturan pelaksanaan ibadah tersebut dituangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron.

Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menag di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Terbitkan Panduan Perayaan Imlek saat Covid-19, Sembahyang di Kelenteng Diperbolehkan

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada pejabat Kementerian Agama, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Adapun rincian pengaturan untuk tempat ibadah adalah sebagai berikut:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler