Prosedur Pencairan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam-PAI, Siapkan Surat Bermaterai Rp10.000

- 30 November 2021, 13:00 WIB
Prosedur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Pendidik Agama Islam 2021
Prosedur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Pendidik Agama Islam 2021 /Abdul Rosyid/Portal Pati

SEPUTAR CIBUBUR - Berikut ini adalah prosedur pencairan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Insentif diberikan dari Kementerian Agama kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS.

Setiap guru PAI non PNS yang berhak mendapat insentif akan mendapat Rp1,5 juta langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 November 2021: Fakta Baru, Bukan Denis Setiano yang Perkosa Jessica, tapi Ikbal

Kementerian Agama menyediakan total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif diberikan pada guru PAI yang mengajar di tingkat SD, SMP, SMK, dan SLB.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

Baca Juga: Reuni 212 Geser dari Jakarta ke Sentul Bogor, Riza Patria Happy

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, seperti dikutip seputarcibubur.com, Selasa 30 November 2021.

Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh.
"Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.

Baca Juga: Buya Yahya: Olahraga Hukumnya Menjadi Haram Jika Melanggar Syariat

Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,

2. Membawa KTP asli,

3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah