MUI Sulsel Angkat Bicara Terkait Vonis PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama

- 26 Juni 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi: MUI Selsul tanggapi putusan PN Surabaya yang izinkan nikah beda agama
Ilustrasi: MUI Selsul tanggapi putusan PN Surabaya yang izinkan nikah beda agama /Pixabay.com/Albatros67

SEPUTAR CIBUBUR - PN Surabaya belum lama ini mengeluarkan putusan atau mengizinkan nikah beda agama, antara RA dan EDS. Putusan tersebut boleh dibilang merupakan pertama kali di Indonesia, langsung mengundangkan pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Terkaitan hal itu, Sekertarin Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA angkat bicara. Dia mengingatkan, pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.

Menurutnya, Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.

Baca Juga: Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Ingatkan Taruna AL Untuk Memberikan Pengabdian Terbaik Bagi Negara

Sebagaimana Allah berfirman, “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian (QS Al-Baqarah 221).

Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.

Tak hanya untuk lelaki, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu (Al-Baqarah: 221).

Baca Juga: PPIH Jelaskan Kriteria Jemaah Haji dan Prosedur Badal Haji, Siapa saja yang Boleh?

Tak hanya hukum Islam, secara aturan di Indonesia juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1).

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah