Soal Kapasitas Jemaat Gereja Saat Ibadah Natal 2022, Katedral Jakarta: Kami Ikut Aturan

- 17 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta.
Ilustrasi Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

SEPUTAR CIBUBUR - Pengurus Gereja Katedral Jakarta memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.

Terkait penerapan kapasitas jemaat yang akan mengikuti ibadah Natal 2022 ini ditegaskan Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Desember 2022.

"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Susyana Suwadie.

Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Tidak Ada Pembatasan Ibadah Natal 2022 dan Perayaan Tahun Baru 2023

sementara itu, beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir.

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Omicron Merebak Saat Natal, 4.000 Penerbangan di Seluruh Dunia Dibatalkan

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," katanya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x