Libur Idul Fitri, KKP Tangkapi Kapal Vietnam Pencuri Ikan

20 Mei 2021, 17:19 WIB
Petugas KKP menangkap kapal pencuri ikan di laut Natuna Utara /Dok KKP/Dok. KKP

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan operasi pengawasan perikanan di masa libur Idul Fitri 2021. Tercatat enam kapal pencuri ikan berbendera Vietnam ditangkap.

Keenamnya ditangkap lewat operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson.

Enam kapal Vietnam itu ditangkap di perairan Natuna Utara saat menangkap cumi-cumi secara ilegal, Minggu 16 Mei 2021.

Baca Juga: Viral, Pasangan Remaja Mesum di Pemandian Cikoromoy Saat Ramai Pengunjung, Kini Diciduk Polisi

“Komitmen kami jelas, kami tidak akan kosongkan pengawasan di laut, termasuk pada saat libur lebaran, kapal pengawas kami masih melaksanakan pengawasan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, Kamis, 20 Mei 2021.

Enam kapal Vietnam yang ditangkap yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS.

Saat ini kapal-kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Pangkal Pinang

“Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi”, jelas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan “Operasi Lebaran Laut Natuna” menyampaikan bahwa jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.

Ipunk juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.

“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” ujar Ipunk.

Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.
Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Pangkal Pinang

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler