Link dan Cara Mengurus STRP Jakarta Selama PPKM Darurat

9 Juli 2021, 10:18 WIB
Cara mengurus STRP DKI Jakarta /dok DPMPTSP Jakarta

 

SEPUTAR CIBUBUR – Selama PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, mobilitas keluar dan masuk DKI Jakarta dikendalikan. Pengendalian mobilitas penduduk dilakukan melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Kebijakan STRP merujuk pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Baca Juga: 35 Titik Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas, Termasuk di Sekitar Cibubur

Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial. Bidang yang tergolong esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Lalu, perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri atas energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, serta industri makanan, minuman, dan penunjangnya. Selain itu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  • Data penanggungjawab
  • Data Perusahaan
  • KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
  • Melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja
  • Berkas lainnya antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

 

Sementara itu, STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • KTP Pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Disertai sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Baca Juga: Batasi Mobilitas ke Jakarta, Tarif Parkir Mobil Jadi Rp 60 Ribu per Jam, Ini Lokasinya 

 

 

“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Juli 2021 malam.

Benni Aguscandra menghimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.

“Pemohon dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh Petugas, dimana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda” jelas Benni.

 

Langkah Permohonan

Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.

Baca Juga: Mobilitas Penduduk Jabodetabek Turun Drastis, PPKM Darurat

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni Aguscandra.

***

Editor: Yetto Parceka

Sumber: DPMPTSP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler