SEPUTAR CIBUBUR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemberlakuan tarif parkir tertinggi hingga Rp60 ribu per jam untuk mobil dan Rp18 ribu per jam.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada tiga lokasi yang diberlakukan uji coba tarif parkir itu. Yakni, Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square.
"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata Syafrin di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: Penampakan Pembatasan Mobilitas Malam Pertama di Jakarta
Dia berharap aturan parkir ini dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Dengan ini, warga Ibu Kota akan memilih menggunakan transportasi umum.
"Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan," jelasnya.
Layanan tarif parkir ini akan diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam.
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18 ribu per jam dan Golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam. Tarif ini akan berlaku untuk parkir on-street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Ini 10 Jalan di Jakarta yang Dibatasi Mulai Senin 21 Juni 2021 Malam