Kemenhub Ubah Aturan Perjalanan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi di Masa PPKM Darurat

10 Juli 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat /Twitter/@TMCPoldaMetro

SEPUTAR CIBUBUR – Untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang akan diberlakukan mulai Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedy Permadi, pengetatan dilakukan di kawasan aglomerasi seperti DKI Jakarta dan Jabodetabek, Bandung dan Bandung Raya, serta Surabaya dan Gerbangkertosusila.

Dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Jumat 9 Juli 2021, Dedy Permadi menjelaskan, Surat Edaran ini merupakan Surat Edaran perubahan dari Surat Edaran sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Samsat Keliling Jakarta Tutup: Cek Lokasi yang Buka di Depok, Tangerang Bekasi, Sabtu 10 Juli 20

Secara umum, kata Dedy Permadi, ada dua poin perubahan dalam SE Kemenhub tersebut.

“Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait,” tutur Dedy Permadi.

Salah satu ketentuan peraturan terkait itu adalah seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Ada Rumah Sakit 'Mengcovidkan' Pasien, Tapi Covid-19 Bukan Konspirasi

“Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan,” kata Dedy Permadi.

Sementara untuk pegawai pemerintah, surat tugas tersebut minimal ditandatangani oleh pejabat eselon II.

“Untuk pegawai pemerintah, ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tandatangan elektronik,” ucap Dedy Permadi.

Kedua poin perubahan SE Kemenhub tersebut akan mulai berlaku secara efektif mulai Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juli 2021: Sampai Kapan Andin Mau Rahasiakan Reyna dari Nino

Hal itu dilakukan agar operator memiliki kesempatan untuk menyiapkan diri dan menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat,” ujar Dedy Permadi.

Artikel berita ini sudah ditayangkan di Pikiran-rakyat.com, dengan judul “PPKM Darurat Ada Perubahan, Syarat Perjalanan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Makin Ketat”. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler