Pembukaan Bertahap PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pengaturan Perjalanan Akan Diumumkan Terpisah

20 Juli 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi. Simak Aturan Terbaru Jika PPKM Darurat Mulai Longgar pada 26 Juli 2021. /twitter @TMCPoldaMetro

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengumumkan keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat karena efektif menurunkan kasus Covid-19.

Jokowi menyatakan jika tren penurunan kasus Covid-19 terus berlangsung maka akan dilakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021.

Sejumlah aturan untuk aktivitas ekonomi warga sudah disiapkan.

Baca Juga: Sholat Idul Adha 2021: Jokowi Jadi Makmum, Anies Jadi Imam

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Jokowi menjelaskan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli lalu sebagai sesuatu yang tidak bisa dihindari untuk menekan kasus Covid-19.

"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," katanya

Jokowi mengungkapkan sudah menyiapkan aturan pembukaan bertahap PPKM Darurat dengan pengaturan teknis akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Cinta Laura Bermukena Ucapkan Selamat Idul Adha: Netizen Puji Cantik, Ada yang Baru Tahu Agamanya Islam

Misalnya pasar tradisonal yang menjual bahan pokok boleh kembali buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk pasar tradisional yang tidak menjual bahan pokok boleh buka hingga pukul 15.00.

Sementara pelaku usaha mikro dan kecil seperti pangkas rambut, pedangan asongan, cuci kendaraan, boleh buka sampai pukul 21.00.

Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," kata Jokowi.

Baca Juga: banpresbpum.id Error tak Bisa Diakses, Gunakan Link Alternatif Ini untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta

Saat PPKM Darurat kegiatan pada sektor esensial dan kritikal memang masih diperkenankan beroperasi dengan pengaturan.

Sedang untuk perjalanan ada sejumlah dokumen yang mesti dipenuhi termasuk soal harus negatif Covid-19 dan memiliki dokumen persyaratan.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler