Forum Pimred PRMN: Kata Koruptor Terlalu Sopan untuk Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

30 Agustus 2021, 17:38 WIB
Aksi PRMN menolak wacana perubahan diksi Koruptor menjadi penyintas korupsi. /PRMN

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini diberitakan akan mengganti istilah koruptor menjadi “Penyintas Korupsi”.

Istilah tersebut digunakan untuk para koruptor yang sudah melewati masa tahanan, karena koruptor tersebut dinilai sudah jera dan mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan ke masyarakat.

Namun, istilah tersebut dinilai terlalu sopan untuk seorang penjahat yang  telah merampok uang rakyat.

Beberapa pihak pun ada yang tidak setuju dengan hal tersebut, salah satunya Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), lewat Forum Pimred (Pemimpin Redaksi) PRMN melakukan ‘perlawanan’.

Baca Juga: Mantan Koruptor Terpilih Menjadi Penyuluh Anti Korupsi, Bambang Widjojanto: Mati Ketawa Ala Pimpinan KPK

Dari total  170 media yang bernaung PRMN, secara kompak memutuskan  akan mengganti kata koruptor kata maling, rampok, dan garong uang rakyat. Terhitung dari tanggal, 29 Agustus 2021.

Senada dengan hal tersebut, Novel Baswedan juga menilai bahwa seluruh pihak seharusnya tidak memaklumi tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

Novel Baswedan menilai, istilah ‘Penyintas Korupsi’ itu justru terlalu halus untuk para penjahat yang telah mencuri uang rakyat dan juga merugikan negara.

“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera. Ketika korupsi menjadi hal yang memalukan, dan kita tidak memberikan pemakluman terhadap pelaku/hasil korupsi, mestinya akan membuat orang takut berbuat korupsi.,” tulisnya dalam akun twitter pribadinya.

Baca Juga: Alasan Pandemi, KPK Bingung Cara Menangkap Harun Masiku, Katanya Ada di Luar Negeri

CEO PRMN, Agus Sulistiono, menjelaskan bahwa Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

“Sikap ini didasari karena Forum Pimred (Pimpinan Redaksi) PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para GARONG UANG RAKYAT.” Tulis sang CEO pada akun Instagram pribadinya, 29 Agustus 2021.

Seperti kita ketahui bersama, meskipun sudah banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi, namun tidak ada tanda-tanda penurunan angka kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Mantan Koruptor Terpilih Menjadi Penyuluh Anti Korupsi, Bambang Widjojanto: Mati Ketawa Ala Pimpinan KPK

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di tahun 2020, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus maling uang rakyat. Kerugian negara pun mencapai Rp56 triliun dari kasus maling uang rakyat ini.

Maka dari itu, penggunaan diksi yang keras dan kasar itu dimaksudkan untuk membuat para koruptor jera, dan memberi edukasi kepada masyarakat bahwa seberapa tak termaafkannya orang yang telah mencuri uang rakyat. (Muhamad Iqbal Fathurahman) ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler