KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro

- 23 Juli 2021, 22:18 WIB
KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro
KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro /seputar cibubur/Twitter KPK

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan masukan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian RI pada Rabu, 21 Juli 2021.

Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta 88,4 Persen

Hal hal yang disampaikan sebagai catatan diantaranya terkait:

- Pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataaan, artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.

Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin.

Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima. Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja - meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa.

Data penerima bantuan saat ini harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP dan BPK tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Rilis KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x