MAKI Sebut 'Red Notice' Harun Masiku Hanya Lip Service KPK, Tak Yakin Segera Tertangkap

- 2 Agustus 2021, 15:07 WIB
National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia telah menerbitkan Red Notice atas Tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.
National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia telah menerbitkan Red Notice atas Tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku. /PMJ News.

SEPUTAR CIBUBUR – Sejak 20 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasukan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku daftar pencarian orang (DPO).

Namun hingga kini tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga sekarang hilang bak ditelan bumi.

Untuk menunjukkan keseriusannya memburu Harun Masiku, kini KPK menggandeng sejumlah pihak dan memasukan Harun Masiku dalam daftar red notice Interpol.

Baca Juga: Heriyanti, Putri Akidi Tio Ditangkap Terkait Donasi 'Pepesan kosong' Rp2 Triliun

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Namun upaya terbaru KPK ini ditanggapi dingin oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menyatakan tidak yakin Harun Masiku segera tertangkap meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginformasikan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice.

Baca Juga: Greysia Polii - Apriyani Rahayu Sumbang Medali Emas Pertama bagi Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

"Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x