MAKI Sebut 'Red Notice' Harun Masiku Hanya Lip Service KPK, Tak Yakin Segera Tertangkap

- 2 Agustus 2021, 15:07 WIB
National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia telah menerbitkan Red Notice atas Tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.
National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia telah menerbitkan Red Notice atas Tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku. /PMJ News.

Dia menganggap langkah ini (menerbitkan red notice) hanya lip service untuk mengesankan KPK seolah seruis melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Harun Masiku.

Menurutnya, tindakan ini dilakukan KPK sekadar mendinginkan reaksi negatif dari masyarakat. Di samping itu, tidak begitu berguna karena baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron.

Pemberitahuan buronan internasional, Kata Boyamin Saiman, seharusnya dapat langsung diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.

Baca Juga: Hari ini Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1.200 Meter ke Arah Barat Daya

Boyamin Saiman mengatakan, ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.

"Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah