Dia menganggap langkah ini (menerbitkan red notice) hanya lip service untuk mengesankan KPK seolah seruis melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Harun Masiku.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan KPK sekadar mendinginkan reaksi negatif dari masyarakat. Di samping itu, tidak begitu berguna karena baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron.
Pemberitahuan buronan internasional, Kata Boyamin Saiman, seharusnya dapat langsung diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.
Baca Juga: Hari ini Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1.200 Meter ke Arah Barat Daya
Boyamin Saiman mengatakan, ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.
"Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya. ***