Terungkap Penganiaya Muhammad Kece, Pantas Polisi Berhati-hati Buka Identitas Pelaku

18 September 2021, 15:07 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte diduga aniaya Muhammad Kece dalam rutan yang sama /ANTARA/Desca lidya Natalia/

SEPUTAR CIBUBUR -  Tersangka penistaan agama Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, oleh sesama tahanan.

Atas penganiayaan tersebut, Muhammad Kece sudah membuat Laporan Polisi, pada tanggal 26 Agustus 2021, dengan LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.

Sebelumnya diberitakan, dengan alasan masih dalam penyelidikan, pihak kepolisian enggan menyebut identitas tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

Namun hari ini terungkap sudah. Ternyata pelakunya diduga Irjen Pol Napoleon Bonaparte.  Mengenai hal ini tidak dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Muhammad Kece Laporkan Penganiayaan Dirinya di Rutan Bareskrim, Polisi Masih Rahasiakan Identitas Pelaku

"Sudah tahu bertanya pula," jawab Agus singkat, saat dikonfirmasi awak media terkait pelaku penganiayaan terhadap Kece, Jakarta, Sabtu, 18 September 2021.

Agus mengatakan, saat ini polisi sudah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut. 

"Sudah diproses penyidikan, pelaku sesama tahanan. Pasca-kejadian proses langsung berjalan," ujar Agus.

Mengetahui pelaku penganiayaan wajar kalau pihak kepolisian terkesan berhati-hati dalam penganangan kasus ini, sebab pelakunya bukan orang sembarangan.

Baca Juga: MUI Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Muhammad Kece

Irjen Pol Napoleon Bonaparte  adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Seputarcibubur.com memberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, penyidik sudah menindaklanjuti LP tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama, Berikut Profil Muhammad Kece

Dalam beberapa hari ke depan, kata Rusdi, kemungkinan polisi akan mentersangkakan pelaku penganiayaan tersebut. Polisi saat ini tengah melakukan gelar perkara.

Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler