Rumah Dinas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang Dikabarkan Ditembak Orang Tak Dikenal Dipastikan Hoax

8 Agustus 2022, 11:10 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto; Rumah Dinas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang Dikabarkan Ditembak Orang Tak Dikenal Dipastikan Hoax /Dok Ist/Ori/Hai Lombok Timur

SEPUTAR CIBUBUR - Beredar kabar rumah dinas (rumdin), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ditembak orang tak dikenal (OTK).

Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah berita tersebut.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polri telah mengecek terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Baca Juga: Kompolnas Minta Klarifikasi Polri Terkait Status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri

Dedi memastikan informasi penembakan rumah itu tidak benar alias hoax.

"Sudah saya cek infonya tidak benar," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu 7 Agustus 2022.

Diketahui, isu rumah dinas Kabareskrim Polri ditembak orang tak dikenal tersebar melalui pesan broadcast aplikasi pesan WhatsApp.

Baca Juga: Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo Telah Diperiksa Komnas HAM, Didapatkan Sejumlah Temuan

Sebelumnya, Kabareskrim meminta bantuan Brimob Polri untuk menjaga gedung Bareskrim.

Sejumlah mobil taktis Brimob terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022 siang.

Berdasar pantauan, pada pukul 13.59 WIB, terlihat lima mobil taktis Brimob memasuki Bareskrim dengan belasan personel.

Baca Juga: Pihak Keluarga Brigadir J Meminta Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Untuk Bicara Jujur ke Publik

Kedatangan personel Brimob itu ternyata atas permintaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Sabtu 6 Agustus 2022 kemarin.

Terkait isu rumah dinas Kabareskrim ditembak oleh orang tak dikenal tersebut, muncul di saat Polri saat ini, menjadi sorotan pemberitaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), oleh Bharada Richard Eliezer (E), dalam peristiwa yang disebut kepolisian, adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Menegaskan Bahwa Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, genap satu bulan dalam penyidikan gabungan.

Penyidikan di Bareskrim Polri, oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pada Rabu 3 Agustus 2022 sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Ajudan pribadi Irjen Sambo dari Korps Brimob itu, ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Bharada E, kini sudah dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk penyidikan penuh.

Baca Juga: Penembakan Antar Anggota Polisi, Mahfud MD Sebut Kredibilitas Polri dan Pemerintah Jadi Taruhan

Sementara Irjen Ferdy Sambo, sejak kasus pembunuhan tersebut mencuat, sudah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, Senin 18 Juli 2022.

Pada Kamis 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi memecat Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Namun tetap mempertahankan Irjen Sambo sebagai anggota Polri, dengan penugasan sebagi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.

Pada Sabtu 6 Agustus 2022, penyidik dari Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, mengamankan Irjen Sambo ke sel isolasi khusus di Mako Brimob.

Baca Juga: Pihak Keluarga Brigadir J Meminta Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Untuk Bicara Jujur ke Publik

Irjen Sambo, diamankan ke Mako Brimob dalam rentang waktu selama 30 hari untuk pemeriksaan maksimal terkait pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

Irsus menduga, Irjen Sambo melakukan tindakan tidak profesional sebagai anggota Polri, dalam aksinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Bahkan disebutkan Irjen Sambo melakukan kesalahan fatal, berupa ‘pengamanan’ CCTV di rumah dinasnya yang menjadi TKP terbunuhnya Brigadir J.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler