Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

17 Februari 2023, 09:50 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto /ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa sebidang tanah seluas 240 m2 serta bangunan rumah seluas 135 m2 yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Barang tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"Dengan diberikannya sebidang tanah serta bangunan rumah, akan kami gunakan untuk rumah dinas bagi pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat," ujar Hadi.

Baca Juga: Menteri ATR Berkunjung ke Museum Soesilo Soedarman, Respek pada Sosok Dibalik Modernisasi Pesawat Tempur TNI

Saat ini masih terdapat 15 satuan kerja yang belum memiliki tanah. Sementara itu, terdapat 24 satuan kerja yang masih belum memiliki gedung dan semuanya masih pinjam pakai milik pemerintah daerah setempat.

"Pemberian ini tentunya akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Kami bersyukur hari ini mendapatkan satu bidang dan bangunan untuk Jawa Barat," kata Hadi.

Hadi berharap, satuan kerja di Kementerian ATR/BPN bisa segera mendapat gedung lain, khususnya di wilayah timur yang masih menumpang dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: PERINGATAN KERAS! Menteri ATR/BPN akan Gebuk Seluruh Mafia Tanah di Indonesia

"Kami juga berharap bukan dari perampasan saja tapi mungkin ada yang lain. Khususnya adalah wilayah timur semuanya masih banyak yang menumpang pemerintah daerah, seperti Kalimantan Utara juga masih belum punya gedung. Dan kami berupaya terus melakukan perbaikan," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN mendukung program KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui layanan elektronik.

Hadi mengungkapkan, sejak 2017 Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan layanan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017, di mana dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berbagai layanan elektronik telah diterapkan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Baca Juga: Prestasi dan Keberhasilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Diapresiasi Publik

"Empat layanan ini sudah mencakup 56 persen dari total layanan yang ada di Kantor Pertanahan dan sudah bisa mengurai hambatan layanan sampai 40 persen. Dari empat layanan ini, saya yakin bisa mereduksi praktik pungutan liar di lapangan," kata Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tidak mudah untuk melelang barang rampasan yang merupakan aset eks koruptor.

Baca Juga: Jokowi Ultimatum Menteri Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikat Habis Mafia Tanah

Oleh sebab itu, PSP merupakan cara efektif KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan asetnya.

"Mudah-mudahan dengan pelimpahan aset ini dapat digunakan dengan baik, harapan kami seperti itu. Jadi koordinasi kita ke depan bisa berjalan dengan baik dan upaya kita pemberantasan korupsi juga bisa berjalan dengan baik," ujar Alexander.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler