Kepada Perwakilan Negara ASEAN KLHK Paparkan Kunci Pengelolaan Gambut Berkelanjutan, Bisa Kurangi Emisi Karbon

9 Maret 2023, 22:34 WIB
Perwakilan Negara ASEAN dan Biro Kerja Sama Internasional Jerman GIZ saat berkunjung ke PT Mayangkara Tanaman Industri /

SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah perwakilan Negara ASEAN dan Biro Kerja Sama Internasional Jerman GIZ, melihat secara langsung praktik perlindungan dan pengelolaan lahan gambut di Indonesia.

Mereka adalah peserta 2nd Sub-Regional Knowledge Exchange–Promotion of a Knowledge Sharing Mechanism on Peatland Restoration and Rehabilitation in Southern ASEAN Member States Workshop yang berlangsung di Indonesia  6-10 Maret 2023.

Mereka mengunjungi areal hutan tanaman Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikelola PT Mayangkara Tanaman Industri (MTI) di Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Restorasi Ekosistem Riau (RER) Catat Kemajuan Perbaiki Hutan Rawa Gambut, Simak Laporan Terbarunya

Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) SPM Budisusanti menyatakan, dengan mengunjungi areal PT MTI, perwakilan ASEAN dan GIZ melihat dengan nyata yang dilakukan oleh perusahaan PBPH dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi termasuk kontribusinya dalam penurunan GRK, pengkayaan tanaman, dan menjaga biodiversitas,” katanya saat mendampingi rombongan kunjungan lapangan, Rabu 8 Maret 2023.

Di konsesi PT MTI, peserta kegiatan yang merupakan perwakilan Negara ASEAN dan perwakilan dari GIZ mendapat penjelasan bagaimana mengelola hutan tanaman industri di lahan gambut terdegradasi dimulai dari perencanaan topografi, melakukan tata kelola air, pemilihan jenis tanaman, pengalokasian hydro buffer, hingga menjaga keanekaragaman hayati dengan mengalokasikan sekitar 30% dari luas konsesi untuk konservasi.

Perusahaan PBPH yang merupakan anak usaha dari Sumitomo Forestry itu juga melakukan pemantauan dan perbaikan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi terbaru berbasis satelit.

Pengelolaan lahan gambut yang dilakukan PT MTI mengikuti kaidah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2014 jo PP 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) dan peraturan pelaksananya.

Budisusanti mengingatkan, lahan gambut harus dikelola dengan baik karena menyimpan cadangan karbon yang sangat besar.

Menurut dia, pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di lahan gambut bisa dilakukan dengan menjaga tutupan lahan, mencegah kebakaran, melakukan tata kelola air yang baik, dan menjaga agar tidak terjadi subsidensi.

Menurut Budisusanti, pemerintah mengawasi setiap perusahaan untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan gambut seperti sudah diatur dalam PP Gambut dan peraturan pelaksananya. Setiap perusahaan wajib memberi laporan akurat dan reguler kepada pemerintah memanfaatkan sistem informasi.

“Begitu datanya tidak taat, otomatis sistem akan memberi peringatan,” katanya.

Budisusanti menyatakan Indonesia siap berbagi pengalaman dan pengetahuan dala pengelolaan gambut dengan Negara-negara ASEAN mapun pihak lain. Tujuannya adalah untuk mendukung pemanfaatan berkelanjutan dan aksi mitigasi perubahan iklim.

“Semakin banyak yang melakukan kegiatan yang ramah gambut kita bisa mendukung kestabilan iklim,” kata dia.

Baca Juga: Sumitomo Forestry-IHI Corporation Perkenalkan NeXT Forest, Apa Itu?

Sementara itu President Director PT MTI Tomohiko Harada menyatakan pihaknya senang bisa menyambut perwakilan ASEAN untuk menyaksikan bagaimana upaya perlindungan dan pengelolaan gambut diimplementasikan di PT MTI.

Menurut Harada, pemanfaatan lahan gambut yang dilakukan PT MTI menerapkan prinsip harmonis dari 3 aspek yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi.

“Untuk melindungi lahan gambut tropika, kami mempraktikkan bisnis berkelanjutan dalam pengelolaan hutan tanaman,” katanya. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler