Mahfud Ingatkan MK Tak Boleh Mengadili Perkara Terkait Keluarga

20 Oktober 2023, 13:41 WIB
Mahfud Ingatkan MK Tak Boleh Mengadili Perkara Terkait Keluarga /Antara/M Risyal Hidayat/

SEPUTAR CIBUBUR-Mahfud MD menilai, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dinilai salah secara fundamental.

Namun demikian, kata Calon Wakil Presiden Pendamping Ganjar Pranowo, apapun putusan MK harus ditaati karena bersifat mengikat

Hal ini disampaikannya Mahfud dalam acara Mata Najwa yang diunggah di akun instagram @najwashihab, seperti dilihat Kamis 19 Oktober 2023.

 Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong DNA PRO Mendatakan Diri Sebagai Korban ke Kejari Bandung

"Putusan MK kemarin yang memutuskan memberikan pengecualian tidak apa-apa tidak berusia 40 tahun asal punya pengalaman menjadi kepala daerah," tanya Najwa Shihab kepada Mahfud MD.

Menjawab hal itu, bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo ini mengatakan sebelum putusan diucapkan ia sudah berkali-kali berbicara di berbagai tempat, bahwa MK secara teoritis tidak boleh memutus itu.

"Karena MK itu negative legislator tapi begitu itu diputus ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final," ujarnya.

 Baca Juga: Siapapun Presiden Mendatang akan Hadapi Ancaman dan Tantangan Ini

Najwa kembali menanyakan apakah Mahfud suka atas putusan MK itu? Secara mengejutkan Mahfud menjawab tidak suka dengan putusan tersebut.

"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," ungkap Mahfud.

Saat disinggung Najwa apakah hakim MK diduga melanggar etik, Mahfud menjelaskan kalau hakim tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan keluarga.

 "Itu ada dalilnya itu ndak boleh ada hubungan keluarga itu mengadili, dalilnya tu nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri," kata Mahfud.

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler