Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi

1 Desember 2023, 08:29 WIB
Sejumlah buruh demo di depan Gedung Sate. PJ Gubernur Jabar sudah tetapkan UMK 2024; Berikut Besaran UMK (Upah Minimum Kota) 2024 yang Telah Disahkan Pj Gubernur Jabar, Kota Bekasi Tertinggi /PRFM/Novia Nurullah/

SEPUTAR CIBUBUR - Aksi demo buruh diberbagai lokasi dalam rangka menuntut kenaikan upah UMK (Upah Minimum Kota) 2024 sempat ricuh.

Aksi demo buruh di Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis 30 November 2023.

Kericuhan terjadi ketika massa buruh mencoba menerobos barikade polisi untuk menutup pintu masuk kawasan industri MM2100 atau Gardu Tol Cibitung 3 Tol Jakarta Cikampek.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Topik Debat Capres Cawapres 2024

Saling dorongpun tak terelakan, saling dorong antara massa buruh dengan polisi diiringi seruan 'Hidup Buruh'.

Petugas kepolisian dengan sigap meredam kericuhan tersebut sehingga kericuhan tidak meluas.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi SYL

Berdasarkan hasil perhitungan PP 51/2023 UMK Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jabar yaitu sebesar Rp5.343.430.

Sebelumnya UMK 2023 Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,20 dengan kenaikan Rp185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.

Sementara Kota Banjar Rp 2.070.192 dari Rp1.998.119,05 pada tahun 2023 dengan kenaikan Rp72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha 0,30.

Baca Juga: CTIS Bahas Indonesia Penuhi Syarat Jadi Pemain Utama Industri Kabel Bawah Laut Dunia, Simak Sebabnya

"Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,"ucapnya.

 Adapun kenaikan tiap daerah beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter.

"Yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Baca Juga: Perampok Sadis Penembak Wajah Bos Sawit di Riau Ditangkap

Terkait tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023. UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun.

Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

"Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini," katanya.

Dengan diputuskannya UMK 2024, Bey berharap semua pihak mematuhinya.

Baca Juga: Terkuak, Jokowi pernah Minta KPK Hentikan Kasus Setya Novanto

"Ya kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah maksimal perbuatan yang kami lakukan hanya hari ini dan itu formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan hari ini," ucapnya.

Dia pun menambahkan, semoga tidak ada aksi-aksi pemblokiran jalan oleh buruh.

"Ya mudah-mudahan para pekerja mengerti tidak memblokade maupun mogok," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Makin Bersinar di Mata Dunia, Ini Kata Repnas

Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:

KOTA BEKASI: Rp5.343.430
KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
KOTA DEPOK: Rp4.878.612
KOTA BOGOR: Rp4.813.988
KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697

Baca Juga: KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi SYL


KOTA CIREBON: Rp2.533.038
KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
KOTA BANJAR: Rp2.070.192.
Itulah besaran UMK 2024 di kabupaten dan kota di Jawa Barat.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler