KPK Telaah Isu Penyelewengan IUP dan HGU yang Libatkan Bahlil

6 Maret 2024, 16:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR-KPK melalui para komisionernya meminta bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) menelaah isu dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di sejumlah daerah.

 “Kami telah minta ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Alex mengatakan informasi dari investigasi media massa bisa menjadi bahan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah.

Baca Juga: Kementan Akan Ekspansi Kebun Sawit Besar besaran di Papua

Alex berharap bawahannya bisa bekerja sama dengan penulis kabar tersebut.

“Kami berharap wartawan yang nulis atau investigatornya dari Tempo itu bisa memberikan sedikit clue juga ke kami,” ujar Alex.

Alex juga mengatakan kabar Bahlil memainkan izin pertambangan dan hak guna usaha sawit ini sudah menjadi pembicaraan para komisioner KPK.

 Baca Juga: Bau Nyale, Tradisi Adat di Lombok dari Legenda Putri Mandalika

“Iya informal saja pas ketemu (membahas), ada berita Tempo, menarik nih laporan investigasi (soal Bahlil),” ucap Alex.

 “KPK akan mempelajari informasi-informasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.

Dalam kabar yang beredar, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil yakni terkait pengaktifan kembali izin usaha pertambangan dan lahan sawit.

KPK menyebut informasi itu penting untuk dianalisis pihaknya.

 Baca Juga: Heboh Ribuan Mahasiswa tak Lagi Terdaftar KJMU, Pemprov DKI Pastikan Sudah Tepat Sasaran

Lembaga Antirasuah juga berpeluang memanggil Bahlil jika ada yang membuat laporan. Apalagi, KPK kini terfokus mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan usai Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertangkap.

Pelaporan biasanya mempercepat pendalaman materi yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM untuk mendalami informasi tersebut.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler