ICW Nilai Kinerja Metro Jaya Buruk Gegara Kasus Firli

19 Maret 2024, 20:08 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto /

SEPUTAR CIBUBUR -Indonesia Corruption Watch (ICW)  menilai kinerja Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan pemerasan mantan Mentan SYL oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri sangat buruk dan lambat.

Menurut peneliti ICW Diky Anandya penyidik seharusnya tidak sulit melengkapi catatan kejaksaan pada berkas penyidikan Firli.

Selain itu keberadaan Firli menjadi pertanyaan usai purnawirawan bintang tiga Polri itu mangkir dan diakui hilang kontak pada 26 Februari 2024.

Baca Juga: Pede Didukung PAN dan Golkar, Bobby Nasution Siap Ramaikan Pilgub Sumut

ICW menilai muncul kekhawatiran masyarakat atas dugaan rencana Firli untuk melarikan diri.

"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," ujar Diky Anandya melalui siaran pers, Senin 18 Maret 2024.

Diky menilai permintaan pencegahan itu juga ditujukan agar Firli bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

 Baca Juga: LPEI Dukung Proses Hukum Empat Debitur Nakal Pelaku Fraud

Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyatakan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan bekas Ketua KPK Firli Bahuri. 

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, sampai dengan saat ini, penyidik kepolisian belum menahan bekas jenderal bintang tiga tersebut.

"Kami sampaikan tentu kita fokus dalam hal ini penyidik fokus pada pemenuhan P-19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Divisi Humas Polri, Rabu 6 Maret 2024.

Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 Baca Juga: Ahmad Doli Kurnia Sebut Jokowi Bukan Kader Golkar

"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler