Harvey Moeis Bantah Temuan Kejagung Soal Uang Tunai Rp78 Milar dan Emas

8 April 2024, 17:31 WIB
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset mewah seperti mobil Rolls-Royce milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis. /Instagram/@sandradewi88

SEPUTAR CIBUBUR- Harvey Moeis melalui Kuasa hukumnya  Andi Ahmad Nur Darwin, menyebut informasi terkait penyitaan uang tunai senilai Rp78 miliar dan 1 kilogram emas oleh Kejaksaan Agung tidak benar.

Andi Ahmad Nur Darwin meluruskan, Kejaksaan Agung tak pernah menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan logam mulia emas seberat 1 kilogram dari kediaman Harvey Moes di Pakubowo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bantahan tersebut disampaikan setelah media memberitakan terkait hasil dari penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

 Baca Juga: Melisha Sidabutar, Lahir dan Meninggal di Tanggal 8, Gereja Tiberias Gelar Ibadah Penghiburan

Andi memastikan tudingan  penyitaan uang tunai puluhan miliar rupiah dan logam mulia emas seberat satu kilogram di rumah suami dari artis Sandra Dewi itu tidak benar.

Temuan puluhan keping emas dan uang miliaran yang diviralkan dari kediaman Harvey Moeis, sempat viral.

Andi menegaskan kliennya menghormati proses hukum. Dia juga percaya Kejagung transparan.

Baca Juga: Pesan Terakhir Melitha Sebelum Susul Saudaranya Kembarnya Melisha Sidabutar

"Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi," kata Andi.

Kediaman Harvey Moeis digeledah Kejagung yaitu pada awal April 2024.

Hanya saja, Kejagung baru memberi konfirmasi penyitaan dari penggeledahan itu adalah Rolls-Royce dan MINI Cooper S Countryman F60.

Sedangkan hasil penggeledahan lainnya di rumah Harvey Moeis belum disampaikan Kejagung.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Tiga Makna Pelangi Bagi Kita

Sedangkan narasi yang viral menyebut Kejagung menyita keping emas dan uang Rp76 miliar dari rumah Harvey Moeis.

Penyitaan itu sebenarnya memang benar disita Kejagung tapi bukan dari rumah Harvey Moeis tapi dari penggeledahan pada Desember 2023 dari kediaman tersangka lain.

Berikut ini rinciannya, Sebanyak 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram, Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (Rp 76,4 miliar), Uang tunai dalam pecahan dolar Amerika atau 1.547.300 Dolar AS atau sekitar Rp 24,6 miliar dan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp4,8 juta.

"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler