Komisi VI Minta Kejagung Cekal Direksi Timah Agar Tak Kabur ke Luar Negeri

- 4 April 2024, 06:07 WIB
Ahmad Dani Virsal, Direktur Utama PT Timah Tbk
Ahmad Dani Virsal, Direktur Utama PT Timah Tbk /timah.com

SEPUTAR CIBUBUR- Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Kejaksaaan Agung untuk mencekal seluruh direksi PT Timah (Persero) Tbk (TINS) agar tak kabur ke luar negeri.

Rieke yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, pencekalan perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tidak memiliki celah untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Saya mendukung Kejaksaan Agung untuk keluarkan surat pencekalan bagi seluruh siapapun yang terindikasi kuat terlibat termasuk para direksi dan keluarganya. Untuk pencekalan sementara setidaknya," ujar Rieke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal di DPR RI, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

 Baca Juga: Pemeriksaan Robert Bonosusatya Berlanjut, Siap siap Masuk Bui

Rieke menilai kerugian Rp271 triliun, yang timbul dari kasus korupsi PT Timah ini sangat besar. Nilai itu mencakup kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan.

Maka dari itu diperlukan tindakan tegas agar tidak ada pelaku yang melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.

"Ini angkanya fantastis, dengan kepemilikan uang sebesar itu orang bisa menghilang kemana pun bisa juga operasi wajah dan sebagainya," kata dia.

 Baca Juga: Pemudik Perlu Hati Hati, 15 Daerah Ini Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem

Terpisah, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menyatakan, dirinya serta para direksi akan mematuhi apapun keputusan aparat penegak hukum, termasuk jika dicekal ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x