SEPUTAR CIBUBUR-Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo beberapa pejabat Kementeriannya karena tidak mau membayar tagihan credit card (kartu kredit).
Fakta itu diungkapkan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Isnar Widodo di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta pada Rabu 24 April 2024.
Dalam persidangan, Isnar menyebut SYL mencopot jabatan beberapa pejabat Kementan yang menolak membayarkan tagihan kartu kredit senilai Rp215 juta.
Baca Juga: Nikmati Uang Korupsi, Keluarga SYL Bakal Jadi Tersangka
Mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan itu mengaku, permintaan pembayaran tagihan kartu kredit untuk keperluan pribadi SYL disampaikan oleh mantan ajudan sang Mentan, Panji Hartanto.
"Waktu itu Panji. Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," ucap Isnar Widodo.
Menurut Isnar, pencopotan beberapa pejabat di Kementan dilakukan SYL dari jabatan struktural ke fungsional di awal 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Lima Destinasi Wisata Religi Umat Katolik dan Kristen di Indonesia
Para pejabat dimaksud, antara lain mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.
Pada awalnya, Isnar Widodo mengaku terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri.
Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit Syahrul Yasin Limpo.
"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," katanya.
Meski diminta pembayaran tagihan kartu kredit, Isnar Widodo tak mengetahui tagihan kartu kredit SYL berasal dari bank apa.
Meski begitu, dia menyebutkan tagihan kartu kredit itu sudah ada sebelum dicopot dari jabatan.***