Peremajaan Sawit Punya Banyak PR Besar

26 April 2024, 12:13 WIB
ilustrasi peremajaan sawit rakyat /mediacenter.riau.go.id/

SEPUTAR CIBUBUR-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan masih banyak ditemui kendala dalam peremajaan kebun  antara lain adanya lahan petani mitra berada di kawasan hutan.

“Padahal kebun plasma PIR sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan  pernah juga menjadi agunan bank saat akad kredit pembangunan kebun,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Eddy Martono di Banjarmasin, Kamis 25 April 2024.

Menurut Eddy, petani kebun sawit masih kesulitan mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi bahwa lahan yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).

 Baca Juga: Krisis Air Bersih, KLHK Awasi 15 Ribu Titik Pantau

Selain itu, ada kelompok tani, koperasi, dan satuan kerja diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Lalu, ada alas hak tanah petani calon peserta program PSR uang diagunkan, SHM petani calon peserta PSR beda nama sehingga kesulitan untuk proses pengajuan dana pendamping.

Menurut Eddy, harga TBS cukup tinggi sementara kebun masih berproduksi sehingga beberapa di antara petani menolak program peremajaan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Petinggi ESDM Babel Terkait Korupsi Timah 

Kendala lain, banyak pimpinan perusahaan yang khawatir menjadi saksi untuk diperiksa karena akan menandatangani surat pernyataan kebenaran dan kesesuaian data pengajuan.

Eddy berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diatasi pemerintah bersama para petani dan perusahaan agar percepatan realisasi program PSR dapat terlaksana.

Disamping itu, dia mengungkapkan lahan pekebun yang sudah lolos persyaratan untuk mendapatkan program PSR dan bermitra dengan perusahaan tercatat sudah lebih dari 52.000 hektare melibatkan sekitar 150 lembaga perkebunan dan ribuan petani.

 Baca Juga: Kalimantan Selatan Mulai Integrasi Sawit dengan Padi Gogo

Dari total 52.000 hektare lahan itu, kata Eddy, ada sekitar 1.800 hektare melalui jalur kemitraan yang merupakan mitra dari lima perusahaan anggota GAPKI, di antaranya PTPN III, PTPN VI, PT Buana Wiralestari Mas, PT Ivomas Tunggal, dan PT Tapian Nadenggan. Lalu, tiga perusahaan lain masuk ke dalam Grup Sinarmas.

“Baru-baru ini ada satu koperasi usaha desa (KUD) binaan PT Tapian Nadenggan di Kotabaru yang sudah mengajukan hibah PSR jalur kemitraan. Dan ini untuk yang pertama kali di Pulau Kalimantan,” tutur Eddy.

Menurut Eddy, saat ini sekitar 513 ribu hektare kebun plasma kelapa sawit petani eks Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) dan PIR-Transmigrasi memerlukan program peremajaan karena sudah tua dan tidak produktif lagi.

Baca Juga: Libatkan Generasi Muda dan Komunitas, Inisiatif Pengelolaan Hutan Lestari Beri Dampak Lebih Luas

“Berdasarkan data yang ada saat ini, ratusan ribu hektare kebun plasma eks PIR-Bun dan PIR-Trans ini tersebar pada 15 provinsi di Indonesia,” kata Eddy.

Ia menyebutkan kebun yang ada di 15 provinsi itu sudah waktunya diremajakan, bahkan kebun eks PIR tersebut sudah ada perusahaan intinya yang sebagian tergabung sebagai anggota GAPKI.

“Dan sudah ada juga petani dan kebunnya yang seharusnya sudah clean and clear memenuhi persyaratan program PSR,” ujarnya.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler