Pencurian Sawit Marak, Pemprov Kalteng Diminta Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun

26 April 2024, 12:24 WIB
Pengamat hukum Kehutanan DR Sadino /

SEPUTAR CIBUBUR-Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan, semua usaha perkebunan wajib dilindungi jika  telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha  Perkebunan (IUP).

Hal ini karena adanya penghapusan ketentuan Pasal 105 oleh UU 6/2023. Mengacu pada aturan itu, maka sanksi pemidanaan terhadap pasal 42 UU 39/2014, terkait kebijakan hak atas tanah tidak dapat dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan Sadino menanggapi lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dianggap tidak mempunyai alas hak setingkat HGU.

Baca Juga: Peremajaan Sawit Punya Banyak PR Besar

Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, penjarahan buah sawit semakin marak di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah.

Menurut Sadino, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan itu harus kembali kepada Pasal 47 UU 39/2014 yang telah diubah oleh UU 6/2023 terkait Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

“UU 6/2023, telah menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang belum memiliki alas hak,” kata Sadino di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Itu sebabnya, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif.

Baca Juga: Krisis Air Bersih, KLHK Awasi 15 Ribu Titik Pantau

Berarti, kata Sadino semua kegiatan Perkebunan sebelum Putusan MK tetap sah dan sesuai tempos pada saat diperolehnya perizinan Perkebunan dengan frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan”.

“Jadi hak alas atas tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tegas Sadino.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Mulai Integrasi Sawit dengan Padi Gogo

 “Kami menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit, tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan,” kata Saparni ketika dihubungi Minggu 21 April 2024.

Saparni memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan.

Saparni secara tegas juga membantah adanya perintah Kapolda yang mensyaratkan hanya perlu membantu perkebunan sawit yang telah izin tertentu seperti HGU.

 “Tidak benar, semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di kebun sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit, “ tegas Sarpani.

Tak hanya menindak laporan masyarakat, pihaknya Polres Kotim juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal.

Baca Juga: NasDem Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

“Pada prinsipnya, Polres Kotim berkomitmen untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit disini,” kata Sarpani.

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan, permasalahan menyangkut perkebunan kelapa sawit ini perlu ditangani dengan serius karena ini berhubungan dengan kelancaran investasi di daerah yang berdampak pada perekonomian daerah.

Menurut Halikinnor, tindakan penjarahan itu pada awalnya bukan dari masyarakat Kotim, akan tetapi dari kabupaten tetangga yang kemudian merambah ke wilayah Kotim.

Penjarahan ini bermula dari warga yang menuntut realisasi plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum melaksanakan kewajibannya.

Parahnya penjarahan ini juga menyasar perkebunan kelapa sawit yang telah melaksanakan kewajiban plasma, bahkan kebun sawit milik warga juga ikut dijarah.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler