Ini Pesan Menag dan MUI Soal Adaptasi Baru Takbir Keliling

- 20 April 2021, 09:50 WIB
ILUSTRASI warga melakukan takbir keliling /ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ILUSTRASI warga melakukan takbir keliling /ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melakukan berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, termasuk melarang kegiatan takbir keliling yang kerap diadakan sebagai salah satu perayaan bulan Ramadhan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.

"Silakan takbir di dalam masjid atau mushola," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin 19 April 2021.

 Baca Juga: Ternyata Indonesia Punya Banyak Minuman Menyehatkan Yang terbuat Dari Rempah-Rempah Asli Indonesia

Menag mengatakan takbir berkeliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala, namun dengan hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," kata Menag.

Baca Juga: Yuk Coba Buat Minuman Kekinian Korea Buat Alternatif Buka Puasa

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah