Anak Diduga Jadi Korban Malpraktik RS Telogorejo Raplan Sianturi Perjuangkan Keadilan

- 23 April 2021, 05:55 WIB
Keluarga dan kuasa hukum Samuel Reven, pasien RS Telogorejo Semarang yang diduga meninggal akibat malpraktik menunjukkan foto dan bukti lapor ke Polda Jateng di Semarang, Rabu, 27 Januari 2021.
Keluarga dan kuasa hukum Samuel Reven, pasien RS Telogorejo Semarang yang diduga meninggal akibat malpraktik menunjukkan foto dan bukti lapor ke Polda Jateng di Semarang, Rabu, 27 Januari 2021. /ANTARA/ I.C.Senjaya

Sementara Raplan ayah dari mendiang Samuel menambahkan yang dituntut keluarganya kepada rumah sakit itu kejujuran, keadilan dan kebenaran.

"Kejujuran itu yang kami tanyakan, penyakitnya itu apa, lalu meninggalnya jam berapa, karena kami curiga meninggalnya apakah sudah setengah jam atau 45 menit kejadian, baru kami dikabarin anak kami meninggal," timpal Raplan.

Sementara Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus meminta agar jajaran penyidik Polri bertindak secara cepat dan profesional seperti keinginan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam program presisi.

"Saya nilai jika proses penyelidikan oleh polisi Polda Jateng sejak aduan itu dilayangkan tidak ditangani secara cepat dan profesional akan menjadi preseden buruk atas program presisi Pak Kapolri," ungkap Iskandar.

Iskandar menilik dari kejadian yang dialami Samuel diduga sebagai korban dari rumah sakit itu saat pasien masuk ke rumah sakit dengan berbagai dugaan jenis penyakit itu idealnya pendataan penyakit pasien di dahului oleh administrasi.

"Administrasi lalu mengarahkan pasien untuk diperiksa, umumnya dilakukan oleh dokter diruangan perawat utama atau pintu utama atau ruangan utama, itu jika memang pasien tidak kritis," tuturnya.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Dalam Operasi Pekat Ramadhan

Dia menegaskan bahwa penanganan pasien didalam ruangan tentu berkaitan dengan obat, berkaitan dengan perawatan, berkaitan dengan tindakan-tindakan medik dan itu harus terurai dengan lengkap di medikal record pasien yang bersangkutan.

"Untuk tindakan-tindakan lain untuk dilakukan terhadap tubuh si pasien membutuhkan yang namanya persetujuan," tutur dia.

Selanjutnya, persetujuannya harus diperiksa, ini siapa yang menyetujui apakah si pasien. Kalau hanya si pasien agak unik, nanti bisa disandingkan diperbandingkan dengan kualifikasi atau jenis penyakitnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah