Dewas KPK Memproses Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Berkaitan Kasus Walikota Tanjung Balai

- 27 April 2021, 16:54 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana. /Youtube.com/KPK RI/


SEPUTAR CIBUBUR - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memproses adanya pelanggaran etik yang dilakukan penyidik kepolisian di lembaga rasuah tersebut.

"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya pada Selasa, 27 April 2021.

Dalam kasus tersebut, komisi pelanggaran etik memeriksa penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) bersama Walikota Tanjung Balai Asahan M.Syahrial (MS) dan Maskur Husain sebagai kuasa hukum menjalin kesepakatan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Walikota Tanjung Balai Asahan tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Stepanus, Syahrial dan Maskur Husain berupaya agar perkara tindak pidana Syahrial tidak dilanjutkan proses hukumnya di lembaga tersebut. Untuk itu, Walikota Tanjung Balai Asahan bersama kuasa hukumnya mempersiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Polri Tunggu Proses Internal KPK Terkait Pemerasan Oknum KPK

Berkaitan kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa M. Syahrial juga berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Akan tetapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Namun, setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin dalam keterangannya pada 26 April 2021.

Menurut Boyamin, semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut. "Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah