Ketua Dewas KPK Proses Etik Stepanus Seiring Penyidikan Kasus Suap.

- 29 April 2021, 17:37 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana. /Youtube.com/KPK RI/

 



SEPUTAR CIBUBUR - Pemeriksaan kode etik anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Kepolisian, AKP. Stepanus Robin Pattuju berjalan beriringan dengan proses penyidikan perkara suapnya.

"Yang kami periksa itu adalah benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidana terima suapnya karena soal terima suap itu sudah diperiksa penyidik KPK karena dia sudah tersangka, apakah sudah kami periksa terkait dugaan pelanggaran etiknya. Sudah," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Kamis 29 April 2021.

Penegasan itu disampaikan Panggabean didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menerima Indriyanto Seno Adji ditetapkan sebagai Anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021. Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Baca Juga: Baru Saja Bebas, KPK Kembali Ciduk Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi

Sebagaimana diketahui Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka untuk kasus dugaan penerimaan suap, agar tidak menaikkan perkara M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ke tingkat penyidikan.

"Pemeriksaan di Dewas sudah berjalan, tapi soal kapan disidangkannya tunggu selesai saja deh, kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sidangkan, tapi tidak menunggu proses di penyidikan di sana, jadi jalan berbarengan," ujar Tumpak pula.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis lalu memperkenalkan M Syahrial dengan Stepanus. Syahrial meminta kepada Stepanus agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah