Begini Kesiapan Garuda Terkait Larangan Mudik  

- 3 Mei 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara /seputarcibubur.com

 

 

SEPUTAR CIBUBUR- Selama periode pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, terdapat sejumlah jenis perjalanan dikecualikan. Karena itu, maskapai Garuda Indonesia bersiap mengantisipasi kebutuhan transprotasi yang kemungkinan muncul.

Selaku maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia siap melayani transportasi udara bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode masa pengendalian transportasi mudik Lebaran 2021.

Menurut Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, sebagai national flag carrier, pihaknya berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Indonesia Expor Pakan Ternak Sapi ke Pasar Brunei Darussalam

"Di sisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku," urai Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.

Irfan Setiaputra menambahkan, penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan tetap menjadi prioritas utama pihaknya khususnya saat masa pengendalian transportasi mudik lebaran. Hal ini mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang Garuda layani.

Baca Juga: Sukses Perangi Virus Corona, Taiwan Minta Dukungan Indonesia Untuk Dilibatkan di WHO

"Lebih lanjut, saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan," kata Irfan Setiaputra.

Sebagaimana diberitakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, dan kunjungan keluarga sakit. Kemudian, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan. Lalu, dokumen kesehatan penunjang seperti surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku  serta berbagai persyaratan lainnya. 

Baca Juga: Begini Caranya untuk Dapat Kuota Internet Gratis Jasa Raharja

"Sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan Garuda,  kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app Fly Garuda yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," kata Irfan Setiaputra. ***

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x