Hakim MK Wahiduddin Adams: UU KPK Bertentangan dengan UUD 1945

- 4 Mei 2021, 22:28 WIB
Tangkapan layar siaran live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU KPK, Selasa 4 Mei 2021
Tangkapan layar siaran live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU KPK, Selasa 4 Mei 2021 /Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif,  Saut Situmorang dan sejumlah tokoh lainnya.

Meski demikian putusan itu tidak bulat. Ada satu perbedaan pendapat atau dissenting opinion diantara majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Satu hakim yang memiliki disenting opinion adalah Wahiddudin Adams.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU KPK

"Satu orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Wahiddudin Adams memiliki pendapat berbeda," kata Hakim MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang disiarkan live melalui Youtube MK, Selasa 4 Mei 2021.

Dalam perbedaan pendapatnya, Wahiduddin Adams menyampaikan bahwa perbedaan pendapat itu terjadi setelah mencermati pokok permohonan, dinamika persidangan dan karakteristik tiap-tiap perkara dalam pengujian UU 19/2019 terhadap Undang-undang Dasar.

Wahiduddin menyatakan dia memiliki keyakian yang sama dengan saksi ahli Bagir Manan. Meski pembentukan UU 19/2019 hanya seolah-olah undang-undang perubahan, kenyataan UU tersebut adalah UU baru.

Dia melanjutkan, beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU 19/2019 secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.

Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x