Kejar-kejaran di Laut Natuna, KKP Lumpuhkan Dua Kapal Maling Berbendera Vietnam

- 7 Mei 2021, 10:05 WIB
KKP menangkap dua kapal ilegal berbendera Vitena, Kamis 6 Mei 2021.
KKP menangkap dua kapal ilegal berbendera Vitena, Kamis 6 Mei 2021. /Dok KKP

“Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Pengelola Sanksi Tegas Pemilik dan Agen Properti yang Langgar Atur Sewa Menyewa

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.

Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.

“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl,” ungkap Ipunk.

Ipunk juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan.

Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.

“Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,” tegas Ipunk.

Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x