Seorang Pilot Selundupkan 180 Ekor Burung Dilindungi, Kini Jadi Tersangka

- 7 Mei 2021, 14:04 WIB
Pilot berinisial AS (50 tahun) yang menyelundupkan 180 ekor burung dilindungi dari Papua ke Jakarta, Jumat 6 Mei 2021, sedang dimintai keterangan penyidik KLHK
Pilot berinisial AS (50 tahun) yang menyelundupkan 180 ekor burung dilindungi dari Papua ke Jakarta, Jumat 6 Mei 2021, sedang dimintai keterangan penyidik KLHK /Dok. KLHK

SEPUTAR CIBUBUR - Seorang pilot dari maskapai penerbangan swasta berinisial AS (50 tahun) menyelundupkan 180 ekor burung dilindungi dari Papua ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

Kini pilot jadi pesakitan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau.

Baca Juga: Kejar-kejaran di Laut Natuna, KKP Lumpuhkan Dua Kapal Maling Berbendera Vietnam

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK di Jakarta yang mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua.

Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Saat ini dari barang bukti 180 burung dilindungi sudah diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.
Jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor.

Baca Juga: KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam pernyataannya, Jumat, 7 Mei 2021, mengatakan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan  satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Modus operandi kejahatan terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat udara, dan perdagangan secara online. Kejahatan ini terorganisir karena melibatkan banyak pihak.

Rasio Sani menjelaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan tumbuhan maupun satwa menjadi prioritas KLHK.

“Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21), ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan," kata Rasio Sani.

"Kejahatan seperti ini sangat merugikan negara dan menganggu keseimbangan ekosistem kita. Untuk itu Kami mengharapkan agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera."

Baca Juga: Viral, Penyekatan Pemudik Pakai Tank Baja TNI

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, mengatakan penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air.
“Disamping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD,” tambah Muhammad Nur.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah