SEPUTAR CIBUBUR - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi wajib saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS).
SKCK merupakan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Adapun cara mengurus SKCK dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Pembuatan melalui daring Pengurusan SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut: https://skck.polri.go.id/.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Masuk Program Vaksinasi Pemerintah
Sebelum mengajukan via daring, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi Paspor
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akte Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP