Sahkan RUU PDP Dapat Mengurangi Dampak Peretasan, Ini Kata Menpan RB

- 23 Mei 2021, 17:26 WIB
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Kemenpan-RB

SEPUTAR CIBUBUR - Bocornya 270 juta data pribadi penduduk ramai diperbincangkan ditanggapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahyo Kumolo yang meminta lembaga pemerintah terkait bersama DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan yang UU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima media pada Minggu 23 Mei 2021.

Menurutnya, lembaga pemerintah yang berwenang bersama DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Baca Juga: Bareskrim Persiapkan Legalitas Penyidik Bocornya 270 Juta Data Pribadi

Rancangan Undang-Undang PDP, lanjutnya, diyakini dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat, mengingat belum lama ini 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor.

Penegak hukum, tambahnya, masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data.Payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). "Namun, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga."

Pasal itu mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Baca Juga: Data Pribadi Bocor, Pakar: Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x