SEPUTAR CIBUBUR - Banyak pelanggan yang mengeluhkan penarikan pungutan parkir di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperingatkan seluruh juru parkir yang ada di gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan pemungutan tarif parkir.
Pasalnya, seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang berada diwilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah.
Baca Juga: Sempat Tersisa 6 Ekor, Populasi Burung Cantik Ini Terus Bertambah di Alam Bali
Demikian dikutip seputarcibubur.com dari situs resmi Pemkot Bengkulu, Kamis 27 Mei 2021.
Hadianto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bengkulu menjelaskan penetapan itu berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
“Indomaret dan alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir disana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi," cetus dia.
Baca Juga: Aurel Keguguran Gara-gara Pamer, Ini Penjelasan Dokter UI
Hadianto melanjutkan, agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada seluruh gerai Indomaret dan Alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir,
Apabila masih ada kedapatan juru parkir yang memungut retribusi parkir, maka Hadianto menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.